Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah memperlihatkan betapa terjal jalan bagi calon perseorangan untuk ikut berlaga dalam pilkada sebagaimana terlihat pada kasus di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Pasangan calon perseorangan Asep Nandang dan Caca Nurdiman, misalnya, gagal memenuhi persyaratan pencalonan karena tidak dapat mengunggah cukup berkas dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (Silon KPU) hingga tenggat waktu yang ditetapkan.

"Meskipun diberikan kelonggaran waktu 3x24 jam, mereka hanya mampu mengunggah sekitar 6 ribu berkas dukungan, jauh dari jumlah yang disyaratkan," kata Yosi Sundansyah, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi seperti dilansir ANTARA.

Dari kasus di atas menunjukkan tanpa persiapan matang, bakal calon perseorangan akan kesulitan mengumpulkan dukungan minimal sesuai yang dipersyaratkan undang-undang. Terlebih, masa penyerahan dokumen syarat dukungan melalui Silon relatif pendek, yakni pada 8 -- 12 Mei 2024.

Dengan begitu, kemungkinan tidak semua pasangan calon perseorangan yang berminat akhirnya mendaftar. Hal ini tentu perlu perhatian ke depannya, terutama pada penyelenggaraan kontestasi pesta demokrasi.

Pilkada idealnya memang terdapat banyak kandidat peserta, baik dari jalur partai politik atau perseorangan. Dengan begitu, persoalan calon tunggal kepala daerah melawan kotak kosong tidak perlu terjadi.

Persoalan partisipasi calon kepala daerah perseorangan terjadi juga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Di kabupaten ini tidak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk Pilkada 2024.

Hal tersebut menjadi fenomena baru mengingat bahwa dalam empat periode sebelumnya selalu ada kandidat perseorangan. Beberapa calon perseorangan itu bahkan berhasil memenangi pemilihan dan naik menjadi bupati/wakil bupati.

Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, menegaskan bahwa tidak adanya calon independen dalam Pilkada 2024 menunjukkan pergeseran preferensi politik lokal.

"Setelah empat periode diikuti dan dimenangi  oleh paslon dari jalur perseorangan, kali ini tidak ada satu pun calon independen yang mendaftar," kata dia.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler