Penyewa Mobil Bos Rental Meninggal Dikeroyok di Pati Masuk DPO
Supriyadi
Senin, 1 Juli 2024 11:49:00
Murianews, Jakarta – Kasus penggelapan mobil bos rental berinisial BH yang meninggal usai dikeroyok di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih berlanjut. Saat ini polisi pun mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, saat ini status kasus penggelapan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Atas dasar itu, satu orang masuk dalam DPO.
Satu orang yang masuk dalam DPO tersebut adalah pria berinisial RP. Ia merupakan penyewa mobil Honda Mobilio milik BH yang saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jaktim.
”Perkaranya sudah naik tahap penyidikan. Saat ini ada satu orang yang kita buru dan masuk DPO,” katanya seperti dilansir dari Detik.
Ia menjelaskan, saat ini Polres Metro Jaktim masih melakukan pendalaman kasus. Termasuk menyelidiki kebaradaan tersangka RP tersebut. Hanya saja, status RP hingga kini masih sebagai saksi.
Polisi menetapkan RP sebagai buron berdasarkan data diri yang diserahkan kepada pihak korban saat transaksi penyewaan mobil.
”Statusnya masih sebagai terlapor dan saksi. Kita sesuaikan dengan data identitas yang tertera di fotokopi KTP yang bersangkutan saat terjadi transaksi dengan almarhum,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres menegaskan, RP diketahui menggelapkan sebuah mobil Honda Mobilio milik BH pada 5 November 2023 lalu. Kejadian tersebut juga sudah dilaporkan BH ke Polres Metro Jaktim dan masih dalam penyelidikan.
Saat ini Mobilio tersebut sudah disita dari tangan seorang pelaku berinisial AG yang berada di Pati, Jawa Tengah. Hanya saja, AG mengaku tidak mengenal RP yang merupakan terlapor kasus penggelapan.
”Yang bersangkutan tidak secara langsung berkomunikasi dengan penyewa (terlapor inisial RP),” ucapnya seperti dilansir Antara
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
”Saksi diambil keterangan yang di BAP ada empat saksi, yakni pelapor B, karyawan dari pelapor berinisial HS, pemegang terakhir AG (tersangka di Pati, Jawa Tengah) dan pihak leasing untuk mengetahui keabsahan kendaraan ini," paparnya.
Dia menambahkan kendaraan itu merupakan over kredit dari pemilik awal yang melakukan debitur di leasing
Nicolas menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan penyelidik Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penggelapan mobil yang dilaporkan korban BH sekitar Februari 2024.
Dia mengaku pihaknya mengalami kendala dalam mencari terlapor RP karena alamat yang diberikan kepada pelapor BH, ternyata tidak akurat (fiktif), KTP terlapor juga diduga palsu dan tidak terdaftar.



