Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rutan Salemba Selasa (12/11) dini hari lalu ternyata gembong narkoba. Saat ini, ketujuh termasuk sang gembong masih dalam tahap pencarian.

Gembong narkoba tersebut diketahui Bernama Murtala Ilyas. Ia kabur setelah menjebol teralis besi kamar mandi dan melarikan diri melalui gorong-gorong dari dalam area Rutan Salemba bersama enam tahanan lainnya.

Murtala diketahui mendekam di Rutan Salemba usai kembali tertangkap untuk ketiga kali oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus narkotika.

Ia terakhir kali ditangkap dalam kasus peredaran sabu sebanyak 110 kilogram dari jaringan Malaysia. Jaringan Murtala cs ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah memvonis Murtala Ilyas dengan hukuman 8 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus narkoba.

Murtala kemudian mengajukan permohonan banding ke PT Banda Aceh. Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler