Pilkada 2024
DPR RI Usul Pilkada Ulang Imbas Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Supriyadi
Rabu, 4 Desember 2024 18:23:00
Murianews, Jakarta – Komisi II DPR RI mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang imbas kotak kosong menang di Pilkada 2024 bisa digelar Agustus 2025.
Alasannya agar pemerintahan di daerah tersebut bisa lebih cepat dan masih masuk periodesasi kepala daerah 2025–2030.
Usulan tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen seperti dilansir Antara, Kamis (4/12/2024).
Ia menilai, rakyat di daerah tersebut juga harus segera mendapatkan kepastian atas hasil pilkada. Hal itu pun sudah tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI.
Sejauh ini, diperkirakan ada dua daerah yang dimenangkan kotak kosong pada Pilkada 2024, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KPU RI memberikan dua opsi tahapan pilkada ulang kepada Komisi II DPR, yaitu opsi pertama pada 24 September 2025 dan opsi kedua pada 24 Agustus 2025.
Komisi II DPR pun akhirnya menyepakati agar pilkada ulang digelar pada Agustus 2025.
”Dengan begitu, dua daerah tersebut akan dipimpin penjabat sementara hingga kepala daerah definitif dilantik,” katanya.
Kinerja Pj Kepala Daerah akan diawasi...
Dia memastikan Komisi II DPR akan mengawasi kinerja penjabat kepala daerah tersebut.
”Mudah-mudahan Kemendagri memberikan penjabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir satu tahun masa anggaran,” ungkapnya.
Selain itu, rapat terkait evaluasi atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan digelar setelah masa reses akhir tahun 2024.
Kendati begitu, Komisi II DPR RI menghormati proses rekapitulasi yang kini sedang dilakukan KPU secara berjenjang.
”Termasuk kemungkinan sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh para pasangan calon yang merasa memiliki hak konstitusional dan legal standing terkait hal itu,” tambahnya.



