Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen. Namun, banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara untuk mendapatkan potongan harga PLN tersebut.

Padahal, caranya mudah banget. Bahkan penerima diskon tidak perlu mendaftarkan diri. Pasalnya diskon tarif listrik ini diberikan secara otomatis oleh PLN.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

”Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan Senin (16/12/2024) seperti dilansir Murianews.com dari Antara, Rabu (18/12/2024).

Darmawan menjelaskan bahwa pembayaran tarif listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen. Baik itu untuk pengguna token ataupun tagihan untuk pelanggan pascabayar.

”Kalau ada pertanyaan, bisa hubungi 087771112123,” ucap Darmawan.

Hanya saja, diskon ini berlaku terbatas. Yakni untuk pelanggan menengah ke bawah, atau pelanggan berlangganan daya 2.200 watt ke bawah. Sementara di atas 2.200 watt tidak dikenakan.

Penerima diskon tarif listrik...

Dalam penjelasannya, diskon tarif listrik ini akan menyasar sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan rumah tangga PLN.

Berikut rincian pelanggan yang akan mendapatkan manfaat:
- 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt
- 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt
- 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt
- 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt.

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk pelanggan kelas atas dan pengusaha besar.

Selain kenaikan tarif itu, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen untuk pelanggan menengah ke bawah. Diskon ini akan berlaku dua bulan pada Januari dan Februari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan ini untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.

Kepada para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler