Bikin SIM Baru Kini Ada Tes Tambahan, Ini Bocoran Korlantas Polri
Supriyadi
Selasa, 21 Januari 2025 14:38:00
Murianews, Jakarta – Korlantas Polri secara resmi mulai menerapkan tes tambahan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Jika sebelumnya ujian dilakukan dengan tes teori tertulis dan ujian praktik di lapangan yang tersedia di Satpas, kini pemohon harus menjalankan praktik di jalan raya untuk mendapatkan SIM.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemampuan dasar pemohon saat berkendara. Termasuk mengetahui pemahaman rambu-rambu lalu lintas
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo, ujian praktik di jalan raya ini sudah mulai diberlakukan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2.
Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain. Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan tertentu.
”Ujian praktek 2 (di jalan raya) dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023," kata Heru seperti dilansir Detik.com, Selasa (21/1/2025).
Praktik Berkendara...
Ujian praktik berkendara di jalan raya ini memiliki tujuan tertentu. Dengan diuji di jalan umum, pemohon SIM akan dinilai kemampuannya dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas.
”Untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah). Sehingga penguji tahu persis kompetensi riil dari yang diuji," beber Heru.
Heru menegaskan, ujian praktik di lapangan uji di Satpas tetap berlaku. Jadi, setelah melakukan ujian praktik di lapangan, pemohon SIM akan diuji di jalan umum.
Adapun aturan mengenai ujian praktik SIM ini tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023.
Pasal itu menyebutkan, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Lanjut pada ayat 2, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
Kemudian pada ayat (3) ditegaskan: Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada: lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan ruas jalan tertentu.



