Pasalnya, seratusan penyakit tersebut dinilai bisa ditangani dan cukup dalam penanganan di fasilitas kesehatan tingkat (faskes) pertama.
Untuk memastikan sistem pelayanan berjalan dengan efisien dan merata, BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Bab IV poin A dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama atau FKTP.
Akan tetapi, ternyata ada sejumlah penyakit yang tak bisa langsung dibawa ke rumah sakit. Jumlahnya bahkan mencapai 144 penyakit.
Sayangnya lagi, 144 daftar penyakit yang tak bisa dirujuk langsung ke rumah sakit ini jarang diketahui banyak orang. Lantas apa saja 144 penyakit tersebut?
Murianews, Kudus – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mencatat ada 144 penyakit yang tak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan.
Pasalnya, seratusan penyakit tersebut dinilai bisa ditangani dan cukup dalam penanganan di fasilitas kesehatan tingkat (faskes) pertama.
Faskes pertama ini biasanya adalah puskesmas, klinik, atau dokter umum. Sedangkan rumah sakit (RS) adalah salah satu fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Untuk memastikan sistem pelayanan berjalan dengan efisien dan merata, BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Bab IV poin A dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama atau FKTP.
Akan tetapi, ternyata ada sejumlah penyakit yang tak bisa langsung dibawa ke rumah sakit. Jumlahnya bahkan mencapai 144 penyakit.
Sayangnya lagi, 144 daftar penyakit yang tak bisa dirujuk langsung ke rumah sakit ini jarang diketahui banyak orang. Lantas apa saja 144 penyakit tersebut?
Daftar 144 penyakit tak bisa langsung ke RS
Berikut daftar 144 penyakit yang tak bisa langsung dirujuk ke RS BPJS Kesehatan:
Penyakit infeksi:
1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
4. Influenza
5. Pertusis
6. Faringitis
7. Tonsilitis
8. Laringitis
9. Pneumonia, bronkopneumonia
10. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
11. Hepatitis A
12. Disentri basiler, disentri amuba
13. Demam dengue, DHF
14. Malaria
15. Leptospirosis tanpa komplikasi
16. Reaksi anafilaktik
Tak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit...
Gangguan sistem saraf:
17. Tension headache
18. Migrain
19. Bell's Palsy
20. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
21. Gangguan somatoform
22. Insomnia
Penyakit mata:
23. Benda asing di konjungtiva
24. Konjungtivitis
25. Perdarahan subkonjungtiva
26. Mata kering
27. Blefaritis
28. Hordeolum
29. Trikiasis
30. Episkleritis
31. Hipermetropia ringan
32. Miopia ringan
33. Astigmatism ringan
34. Presbiopia
35. Buta senja
Tak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit...
Penyakit telinga:
36. Otitis eksterna
37. Otitis Media Akut
38. Serumen prop
Penyakit hidung dan tenggorokan:
39. Mabuk perjalanan
40. Furunkel pada hidung
41. Rhinitis akut
42. Rhinitis alergika
43. Rhinitis vasomotor
44. Benda asing
45. Epistaksis
Penyakit pencernaan:
46. Gastritis
47. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
48. Refluks gastroesofagus
49. Demam tifoid
50. Intoleransi makanan
51. Alergi makanan
52. Keracunan makanan
53. Penyakit cacing tambang
54. Strongiloidiasis
55. Askariasis
56. Skistosomiasis
57. Taeniasis
Penyakit saluran kemih:
58. Infeksi saluran kemih
59. Gonore
60. Pielonefritis tanpa komplikasi
61. Fimosis
62. Parafimosis
63. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
64. Infeksi saluran kemih bagian bawah
65. Vulvitis
66. Vaginitis
67. Vaginosis bakterialis
68. Salphingitis
Tak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit...
Penyakit kehamilan dan persalinan:
69. Kehamilan normal
70. Aborsi spontan komplet
71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
72. Ruptur perineum tingkat ½
Penyakit metabolik dan endokrin:
73. Diabetes melitus tipe 1
74. Diabetes melitus tipe 2
75. Hipoglikemi ringan
76. Malnutrisi energi protein
77. Defisiensi vitamin
78. Defisiensi mineral
79. Dislipidemia
80. Hiperurisemia
81. Obesitas
82. Anemia defisiensi besi
Penyakit kulit dan infeksi:
83. Abses folikel rambut/kelj sebasea
84. Mastitis
85. Cracked nipple
86. Inverted nipple
87. Lipoma
88. Veruka vulgaris
89. Moluskum kontangiosum
90. Herpes zoster tanpa komplikasi
91. Morbili tanpa komplikasi
92. Varicella tanpa komplikasi
93. Herpes simpleks tanpa komplikasi
94. Impetigo
Tak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit...
95. Impetigo ulceratif (ektima)
96. Folikulitis superfisialis
97. Furunkel, karbunkel
98. Eritrasma
99. Erisipelas
100. Skrofuloderma
101. Lepra
102. Sifilis stadium 1 dan 2
103. Tinea kapitis
104. Tinea barbe
105. Tinea facialis
106. Tinea corporis
107. Tinea manus
108. Tinea unguium
109. Tinea cruris
110. Tinea pedis
111. Pitiriasis versicolor
112. Candidiasis mucocutan ringan
113. Cutaneus larvamigran
114. Filariasis
115. Pedikulosis kapitis
116. Pediculosis pubis
117. Scabies
118. Reaksi gigitan serangga
119. Dermatitis kontak iritan
120. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
121. Dermatitis numularis
122. Napkin ekzema
123. Dermatitis seboroik
124. Pitiriasis rosea
127. Acne vulgaris ringan
128. Hidradenitis supuratif
129. Dermatitis perioral
130. Miliaria
131. Urtikaria akut
132. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
Tak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit...
Penyakit luka dan cedera:
133. Vulnus laseraum, puctum
134. Luka bakar derajat 1 dan 2
135. Kekerasan tumpul
136. Kekerasan tajam
Psikiatri
137. Insomnia
138. Gangguang Samatoform
Forensik dan Medikolegal
139. Kekerasan Tumpul
140. Kekerasan Tajam
Sistem Mukoloskeletal
141. Likus Padatungkai
142. Lipoma
Sistem Kardiovaskular
143. Hipertensi
144. Hipertensi Esensial
Syarat dirujuk...
Lalu Bagaimana Jika Penyakit Tersebut Membutuhkan Pemeriksaan Lebih Lanjut?
Sebenarnya, daftar penyakit yang tidak dapat dirujuk ke faskes lanjutan atau rumah sakit ini dianggap Pemerintah mampu ditangani oleh faskes pertama.
Tetapi jika nantinya terjadi kondisi medis lanjutan yang menurut FKTP membutuhkan penanganan dari FKTL atau rumah sakit, maka rujukan itu tetap akan diberikan.
”Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis,” ujar Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan seperti dikutip Tempo Sabtu (28/12/2024) lalu.