Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mencatat ada 144 penyakit yang tak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan.

Pasalnya, seratusan penyakit tersebut dinilai bisa ditangani dan cukup dalam penanganan di fasilitas kesehatan tingkat (faskes) pertama.

Faskes pertama ini biasanya adalah puskesmas, klinik, atau dokter umum. Sedangkan rumah sakit (RS) adalah salah satu fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Untuk memastikan sistem pelayanan berjalan dengan efisien dan merata, BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Bab IV poin A dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama atau FKTP.

Akan tetapi, ternyata ada sejumlah penyakit yang tak bisa langsung dibawa ke rumah sakit. Jumlahnya bahkan mencapai 144 penyakit.

Sayangnya lagi, 144 daftar penyakit yang tak bisa dirujuk langsung ke rumah sakit ini jarang diketahui banyak orang. Lantas apa saja 144 penyakit tersebut?

Daftar 144 penyakit tak bisa langsung ke RS 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler