Dengan adanya BPJS Kesehatan, para peserta sangat terbantu karena tak harus merogoh kocek dalam dalam saat penyakit menyerang.
Namun, kadang kalanya, warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tak tahu bagaimana cara berobat yang tepat memakai BPJS Kesehatan. Padahal caranya simpel banget:
Faskes pertama ini bisa Puskesmas atau Klinik Pertama yang telah dipilih saat mendaftar BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP.
Di tingkat ini, dokter akan melakukan pemeriksaan dengan keluhan yang dialami peserta BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, peserta BPJS yang berobat tidak dikenakan biaya.
Murianews, Jakarta – Bagi para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan tentu menjadi masalah prioritas saat sakit.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, para peserta sangat terbantu karena tak harus merogoh kocek dalam dalam saat penyakit menyerang.
Namun, kadang kalanya, warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tak tahu bagaimana cara berobat yang tepat memakai BPJS Kesehatan. Padahal caranya simpel banget:
1. Datang langsung ke faskes Pertama
Bagi peserta, yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi faskes pertama.
Faskes pertama ini bisa Puskesmas atau Klinik Pertama yang telah dipilih saat mendaftar BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP.
Di tingkat ini, dokter akan melakukan pemeriksaan dengan keluhan yang dialami peserta BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, peserta BPJS yang berobat tidak dikenakan biaya.
Faskes kedua...
2. Minta Rujukan
Setelah mendapatkan diagnosa awal mengenai penyakit yang diderita, dokter akan memberikan obat. Selama pengobatan, kondisi pasien akan dalam pemantauan dengan pengobatan berjangka.
Jika dkter merasa membutuhkan penanganan lebih lanjut, faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan untuk ditujukan pada rumah sakit yang dapat menangani kondisi medis lanjutan atau disebut fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL).
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan yang merasa belum ada perubahan juga bisa lebih aktif untuk meminta rujukan.
3. Langsung ke Rumah Sakit
Jika terjadi kondisi darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) di fasilitas kesehatan mana pun dan tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hanya saja, peserta tidak dapat meminta rujukan ke FKTL atau rumah sakit untuk penyakit-penyakit tertentu.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat ada 144 penyakit yang tak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan.
Peraturan Menkes...
Pasalnya, seratusan penyakit tersebut dinilai bisa ditangani dan cukup dalam penanganan di fasilitas kesehatan tingkat (faskes) pertama.
Faskes pertama ini biasanya adalah puskesmas, klinik, atau dokter umum. Sedangkan rumah sakit (RS) adalah salah satu fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Untuk memastikan sistem pelayanan berjalan dengan efisien dan merata, BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Bab IV poin A dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama atau FKTP.