Kamis, 20 November 2025

2. Minta Rujukan

Setelah mendapatkan diagnosa awal mengenai penyakit yang diderita, dokter akan memberikan obat. Selama pengobatan, kondisi pasien akan dalam pemantauan dengan pengobatan berjangka.

Jika dkter merasa membutuhkan penanganan lebih lanjut, faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan untuk ditujukan pada rumah sakit yang dapat menangani kondisi medis lanjutan atau disebut fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL).

Selain itu, peserta BPJS Kesehatan yang merasa belum ada perubahan juga bisa lebih aktif untuk meminta rujukan.

3. Langsung ke Rumah Sakit

Jika terjadi kondisi darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) di fasilitas kesehatan mana pun dan tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hanya saja, peserta tidak dapat meminta rujukan ke FKTL atau rumah sakit untuk penyakit-penyakit tertentu.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat ada 144 penyakit yang tak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan.

Peraturan Menkes...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler