Kamis, 20 November 2025

Pasalnya, seratusan penyakit tersebut dinilai bisa ditangani dan cukup dalam penanganan di fasilitas kesehatan tingkat (faskes) pertama.

Faskes pertama ini biasanya adalah puskesmas, klinik, atau dokter umum. Sedangkan rumah sakit (RS) adalah salah satu fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Untuk memastikan sistem pelayanan berjalan dengan efisien dan merata, BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Bab IV poin A dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama atau FKTP.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler