Jumat, 21 November 2025

Lalu Bagaimana Jika Penyakit Tersebut Membutuhkan Pemeriksaan Lebih Lanjut?

Sebenarnya, daftar penyakit yang tidak dapat dirujuk ke faskes lanjutan atau rumah sakit ini dianggap Pemerintah mampu ditangani oleh faskes pertama.

Tetapi jika nantinya terjadi kondisi medis lanjutan yang menurut FKTP membutuhkan penanganan dari FKTL atau rumah sakit, maka rujukan itu tetap akan diberikan.

”Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis,” ujar Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan seperti dikutip Tempo Sabtu (28/12/2024) lalu.

Komentar

Berita Terkini