Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (29) diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1/2025).

Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.

Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1/2025).

Tersangka RTH merupakan suami siri korban. Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.

Atas tindakannya itu RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Dari pasal tersebut pelaku ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup

Komentar

Berita Terkini