Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1/2025).
Tersangka RTH merupakan suami siri korban. Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.
Atas tindakannya itu RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Dari pasal tersebut pelaku ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup
Murianews, Surabaya – Kejiwaan pelaku mutilasi wanita dalam koper di Ngawi Jawa Timur diperiksa polisi. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama enam jam.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui pelaku masuk kategori pesikopat atau tidak.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya pun menurunkan tiga ahli forensik untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku mutilasi mayat dalam koper di Ngawi.
”Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama kurang lebih enam jam. Hasilnya masih dalam proses analisis, nanti akan kami sampaikan apakah tersangka memiliki kecenderungan psikopat atau tidak,” katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (1/2/2025)
Meskipun rekaman CCTV menunjukkan bahwa tersangka dan korban terlihat akrab sebelum kejadian, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya permasalahan di antara keduanya sebelum aksi keji tersebut terjadi.
”Dari rekaman CCTV terlihat, mereka tampak baik-baik saja. Namun, setelah kami dalami lebih jauh, ternyata ada permasalahan yang melibatkan keduanya. Ini yang sedang kami selidiki lebih lanjut,” tuturnya.
Dirmanto menyebut saat ini pihaknya masih menganalisis potongan-potongan rekaman video serta melakukan pendalaman terkait motif pelaku.
”Kami masih melihat penggalan-penggalan video yang ada untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi sebelum peristiwa ini,” ujarnya.
Pelaku suami siri korban...
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (29) diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1/2025).
Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1/2025).
Tersangka RTH merupakan suami siri korban. Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.
Atas tindakannya itu RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Dari pasal tersebut pelaku ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup