Jumat, 21 November 2025

Murianews, JakartaPT Bukalapak.com Tbk (BUKA) resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta.

Gara-garanya, PT Harmas belum bisa memenuhi kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada Bukalapak sebanyak 12 lantai Tower One Belpark.

Anggota Komite Eksekutif BUKA Kurnia Ramadhana menjelaskan, hingga saat ini Harmas tidak mampu memenuhi Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.

Dalam hal ini, Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada Bukalapak sebanyak 12 lantai Tower One Belpark.

”Sesuai perjanjian, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia,” jelasnya

Karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil.

Kurnia mengeklaim sebelumnya Bukalapak telah memberikan kesempatan bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan ketika Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Sudah Deposit Rp 6,46 Miliar...

Komentar

Terpopuler