Gara-garanya, PT Harmas belum bisa memenuhi kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada Bukalapak sebanyak 12 lantai Tower One Belpark.
Anggota Komite Eksekutif BUKA Kurnia Ramadhana menjelaskan, hingga saat ini Harmas tidak mampu memenuhi Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.
Dalam hal ini, Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada Bukalapak sebanyak 12 lantai Tower One Belpark.
”Sesuai perjanjian, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia,” jelasnya
Kurnia mengeklaim sebelumnya Bukalapak telah memberikan kesempatan bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan ketika Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Murianews, Jakarta – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta.
Gara-garanya, PT Harmas belum bisa memenuhi kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada Bukalapak sebanyak 12 lantai Tower One Belpark.
Anggota Komite Eksekutif BUKA Kurnia Ramadhana menjelaskan, hingga saat ini Harmas tidak mampu memenuhi Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.
Dalam hal ini, Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada Bukalapak sebanyak 12 lantai Tower One Belpark.
”Sesuai perjanjian, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia,” jelasnya
Karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil.
Kurnia mengeklaim sebelumnya Bukalapak telah memberikan kesempatan bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan ketika Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Sudah Deposit Rp 6,46 Miliar...
Dia menjelaskan sebagai bagian dari kesepakatan dalam LoI, Bukalapak telah membayar booking deposit Rp 6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018.
”Sehingga, pengajuan PKPU ini berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebesar Rp 6,46 miliar tersebut,” ungkapnya.
Menurut kurnia, kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo dan harus diselesaikan.
”Bukalapak telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” ujar Kurnia.
Sebelum mengajukan PKPU, Kurnia mengatakan Bukalapak mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajibannya. Bukalapak juga memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Harmas secara resmi pada 2 September 2019.
”Sesuai dengan butir 39 dalam LoI, penyewa berhak mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya, yang dalam hal ini terbukti dengan tidak tersedianya ruang perkantoran sesuai kesepakatan,” terang Kurnia.
Selain itu, sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas.
Layangkan Somasi...
Somasi itu dilayangkan pada Januari dan Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit Rp 6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut diabaikan tanpa adanya tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.
” Namun, permintaan tersebut diabaikan tanpa adanya tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas,” imbuhnya.