Jumat, 21 November 2025

Dia menjelaskan sebagai bagian dari kesepakatan dalam LoI, Bukalapak telah membayar booking deposit Rp 6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018.

”Sehingga, pengajuan PKPU ini berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebesar Rp 6,46 miliar tersebut,” ungkapnya.

Menurut kurnia, kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo dan harus diselesaikan.

”Bukalapak telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” ujar Kurnia.

Sebelum mengajukan PKPU, Kurnia mengatakan Bukalapak mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajibannya. Bukalapak juga memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Harmas secara resmi pada 2 September 2019.

”Sesuai dengan butir 39 dalam LoI, penyewa berhak mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya, yang dalam hal ini terbukti dengan tidak tersedianya ruang perkantoran sesuai kesepakatan,” terang Kurnia.

Selain itu, sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas.

Layangkan Somasi...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler