Kamis, 20 November 2025

Surawan menambahkan proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan ini masih aktif berjalan. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak rumah sakit dalam menjalankan pengawasan.

Meskipun demikian, hingga saat ini, tim penyidik belum menemukan indikasi adanya tindak pidana terkait pengawasan tersebut.

”Dokter PPDS itu statusnya adalah dokter yang berada di bawah supervisi. Mereka tidak memiliki kewenangan penuh untuk bertindak sendiri. Jika ada tindakan medis seperti operasi, mereka selalu berada di bawah arahan dokter ahli atau dokter penanggung jawab,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dokter peserta PPDS Unpad berinisial PAP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga orang korban, yang terdiri dari dua pasien dan satu anggota keluarga pasien.

Tindakan tidak terpuji tersebut diduga dilakukan saat korban berada dalam kondisi tidak sadar setelah diberikan anestesi di ruang tindakan yang berlokasi di Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler