”Selain itu ada satu buah plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram dan 1 buah kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan inisial H.
”Pria H ini kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), petugas saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya,” tambahnya.
Murianews, Jakarta – Seorang pengedar ganja di Jakarta berhasil diamankan Polda Metro Jaya. Saat diamankan, pengedar berinsial A itu ditangkap dengan barang bukti 10,5 kg Ganja.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, A ditangkap Senin (14/4/2025) di Jakarta Selatan (Jaksel).
”Pria berinisial A ini diamankan bersama barang bukti 12 paket ganja dengan total berat mencapai 10,5 kilogram,” katanya seperti dilansir Antara, Selasa (15/4/2025).
Ade menjelaskan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel).
”Tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dibenarkan, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, Ade Chandra menjelaskan petugas menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut salah satunya adalah 12 buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.486 gram.
Barang Bukti...
”Selain itu ada satu buah plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram dan 1 buah kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan inisial H.
”Pria H ini kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), petugas saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya,” tambahnya.