Konvoi massa aksi akan bergerak dari Markas Garda Indonesia di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, menuju titik aksi pertama di Patung Kuda.
Tuntutan utama para pengemudi adalah meminta Presiden RI dan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Murianews, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, angkat bicara terkait rencana aksi demonstrasi besar-besaran pengemudi ojek online (ojol) yang digelar di Jakarta pada hari ini, Selasa (20/5/2025).
Puan menyatakan DPR RI tengah berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi para pengemudi ojol, dengan mengedepankan prinsip tidak merugikan salah satu pihak.
”Dan kami tentu saja akan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan dari kedua belah pihak,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (20/5/2025).
Puan menjelaskan isu transportasi online ini berada dalam ranah pembahasan tiga komisi di DPR RI, yaitu Komisi I, Komisi V, dan Komisi XI.
Ketiga komisi tersebut akan menindaklanjuti aspirasi dari kedua belah pihak yang terlibat, yakni para pengemudi ojol dan perusahaan penyedia aplikasi.
”Jadi apa yang terbaik buat kedua belah pihak kami akan menindaklanjuti sehingga ada win-win solution,” tegasnya.
Meskipun demikian, Puan juga memberikan imbauan kepada para pengemudi ojol yang akan melaksanakan demonstrasi untuk tetap menjaga ketertiban umum dan melakukan aksi dengan tertib.
Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengonfirmasi bahwa pergerakan unjuk rasa atau demo besar-besaran pengemudi ojek online pada hari ini akan dimulai pukul 12.30 WIB di Jakarta.
Puncak Kekecewaan...
Konvoi massa aksi akan bergerak dari Markas Garda Indonesia di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, menuju titik aksi pertama di Patung Kuda.
Menurut Igun, aksi ini merupakan puncak kekecewaan para pengemudi online terhadap perusahaan aplikasi yang dinilai melanggar regulasi pemerintah, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Tuntutan utama para pengemudi adalah meminta Presiden RI dan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Editor: Supriyadi