Saat itu, Kamin menyatakan belum ada penetapan tersangka karena masih dalam tahap pengumpulan bukti terkait dugaan korupsi pengadaan PJU yang dianggarkan sebesar Rp 40 miliar.
”Dugaan awal menunjukkan adanya laporan fiktif dalam pengadaan PJU tersebut,” terangnya.
Murianews,Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, resmi menetapkan Dadan Ginanjar, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cianjur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 40 miliar pada tahun anggaran 2023.
Selain Dadan, Kejari juga menetapkan MIH, seorang konsultan perencana proyek, sebagai tersangka. Akibat perbuatan keduanya, negara diperkirakan merugi hingga Rp 8,4 miliar.
Kepala Kejari Cianjur Kamin menjelaskan, Dadan Ginanjar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, MIH diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana.
”Setelah memeriksa 30 orang saksi, tim penyidik Kejari Cianjur menemukan praktik pinjam perusahaan atau pinjam bendera dengan menggunakan nama PT GS dan PT SYB untuk proyek PJU di wilayah utara dan selatan Cianjur,” katanya seperti dilansir Antara.
Selain itu, perencanaan proyek yang dibuat juga tidak sesuai standar, yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar.
Kasus ini mulai mencuat setelah Kejari Cianjur melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah berkas dokumen dari Kantor Dinas Perhubungan setempat pada Senin (23/6/2025).
Korupsi...
Saat itu, Kamin menyatakan belum ada penetapan tersangka karena masih dalam tahap pengumpulan bukti terkait dugaan korupsi pengadaan PJU yang dianggarkan sebesar Rp 40 miliar.
”Dugaan awal menunjukkan adanya laporan fiktif dalam pengadaan PJU tersebut,” terangnya.