Kamis, 20 November 2025

Murianews, Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadan Ginanjar, Kamis (24/7/2025) hari ini.

Penahanan ini dilakukan setelah pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp 40 miliar.

Selain Dadan, kejaksaan juga menahan satu tersangka lagi, yakni MIH, seorang konsultan perencana proyek.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Cianjur Kamin seperti dilansir Antara. Hanya saja, penahanan itu dilakukan sementara.

”Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka akan ditahan oleh tim penyidik Kejari Cianjur selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025,” terangnya.

Kamin menjelaskan, dalam kasus korupsi itu, Dadan diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, MIH diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana.

”Setelah memeriksa 30 orang saksi, tim penyidik Kejari Cianjur menemukan praktik pinjam perusahaan atau pinjam bendera dengan menggunakan nama PT GS dan PT SYB untuk proyek PJU di wilayah utara dan selatan Cianjur,” katanya seperti dilansir Antara.

Selain itu, perencanaan proyek yang dibuat juga tidak sesuai standar, yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar.

Dokumen Disita...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler