Rabu, 19 November 2025

Kasus ini mulai mencuat setelah Kejari Cianjur melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah berkas dokumen dari Kantor Dinas Perhubungan setempat pada Senin (23/6/2025).

Dari situ, disimpulkan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler