Rabu, 19 November 2025

Ia mengungkapkan, keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 2,3 miliar. Hingga kini, kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian dengan memeriksa sejumlah saksi.

”Jumlah uang yang diterima sekitar Rp 2,33 miliar. Saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari tiga orang dari pihak PT AKP, sejumlah saksi dari pihak desa, serta dua saksi warga sebagai penjual tanah,” ucapnya.

Komentar