Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (Menham), Natalius Pigai, mengemukakan gagasan strategis untuk menyediakan ruang demonstrasi permanen di halaman gedung DPR RI.

Pigai meyakini usulan ini akan memperkuat demokrasi substantif di Indonesia dengan memfasilitasi aspirasi masyarakat, menjaga ketertiban umum, dan menjadikan parlemen sebagai simbol kedaulatan rakyat.

Pigai menjelaskan demokrasi substantif berarti aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.

”Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (15/9/2025)

Menurut Pigai, usulan ini sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM. Hak ini juga dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945.

Pigai menilai, praktik demonstrasi di Indonesia sering menimbulkan gesekan karena lokasinya yang kerap berada di jalan utama, menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.

Dengan menyediakan ruang khusus di halaman DPR, negara dapat menjamin hak masyarakat sambil menjaga ketertiban umum.

Bukan Ide Baru...

  • 1
  • 2

Komentar