Pigai menjelaskan demokrasi substantif berarti aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.
Menurut Pigai, usulan ini sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM. Hak ini juga dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945.
Pigai menilai, praktik demonstrasi di Indonesia sering menimbulkan gesekan karena lokasinya yang kerap berada di jalan utama, menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.
Dengan menyediakan ruang khusus di halaman DPR, negara dapat menjamin hak masyarakat sambil menjaga ketertiban umum.
Murianews, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (Menham), Natalius Pigai, mengemukakan gagasan strategis untuk menyediakan ruang demonstrasi permanen di halaman gedung DPR RI.
Pigai meyakini usulan ini akan memperkuat demokrasi substantif di Indonesia dengan memfasilitasi aspirasi masyarakat, menjaga ketertiban umum, dan menjadikan parlemen sebagai simbol kedaulatan rakyat.
Pigai menjelaskan demokrasi substantif berarti aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.
”Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (15/9/2025)
Menurut Pigai, usulan ini sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM. Hak ini juga dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945.
Pigai menilai, praktik demonstrasi di Indonesia sering menimbulkan gesekan karena lokasinya yang kerap berada di jalan utama, menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.
Dengan menyediakan ruang khusus di halaman DPR, negara dapat menjamin hak masyarakat sambil menjaga ketertiban umum.
Bukan Ide Baru...
Gagasan ini bukanlah hal baru. Pigai menyebutkan beberapa negara yang telah mempraktikkannya, seperti Jerman (alun-alun publik), Inggris (Parliament Square), Singapura (Speakers’ Corner), dan Amerika Serikat (free speech zones).
Ia juga mengingatkan ide serupa sebenarnya sudah pernah diusulkan oleh DPR RI dalam Rencana Strategis 2015-2019 dengan sebutan alun-alun demokrasi.
Proyek ini bahkan sempat diresmikan secara simbolis pada 21 Mei 2015, namun tidak berlanjut. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2016 membangun Taman Aspirasi di Monas, meski tidak difungsikan sebagai lokasi demonstrasi resmi.
Meskipun beberapa praktik di negara lain menuai kritik, Pigai menegaskan usulan ini harus dilihat sebagai upaya menambah ruang resmi yang representatif, aman, dan simbolis, bukan sebagai upaya pembatasan.
”Dulu, DPR pernah menuliskannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana,” tutup Pigai.