Penahanan ini dilakukan karena Litao masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan anak pada tahun 2014.
Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia 11 tahun lalu.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Iis seperti dilansir Antara.
Setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra. Iis Kristian menegaskan komitmen Polda Sultra untuk menangani setiap perkara secara profesional dan prosedural, tanpa memandang status pelaku.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik penetapan tersangka dan penahanan Litao. Ia menyebut ini sebagai harapan baru bagi keluarga korban yang telah menanti keadilan selama 11 tahun. Menurutnya, penetapan ini membantah tudingan politisasi kasus.
Murianews, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menahan Litao, seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.
Penahanan ini dilakukan karena Litao masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan anak pada tahun 2014.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, penyidik telah memeriksa Litao pada Jumat (19/9/2025) malam.
Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia 11 tahun lalu.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Iis seperti dilansir Antara.
Setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra. Iis Kristian menegaskan komitmen Polda Sultra untuk menangani setiap perkara secara profesional dan prosedural, tanpa memandang status pelaku.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik penetapan tersangka dan penahanan Litao. Ia menyebut ini sebagai harapan baru bagi keluarga korban yang telah menanti keadilan selama 11 tahun. Menurutnya, penetapan ini membantah tudingan politisasi kasus.
Nyaleg dan Terpilih jadi Dewan...
Fakta menariknya, setelah peristiwa pembunuhan pada 2014, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum dan sempat menjadi DPO Polres Wakatobi.
Namun, ia justru berhasil lolos menjadi caleg pada Pemilu 2024 dan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Keterlibatan Litao dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban sebenarnya sudah tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015.
Litao adalah satu dari tiga pelaku yang menganiaya anak bernama Wiranto hingga meninggal. Dua pelaku lainnya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.