Kamis, 20 November 2025

Fakta menariknya, setelah peristiwa pembunuhan pada 2014, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum dan sempat menjadi DPO Polres Wakatobi.

Namun, ia justru berhasil lolos menjadi caleg pada Pemilu 2024 dan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.

Keterlibatan Litao dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban sebenarnya sudah tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015.

Litao adalah satu dari tiga pelaku yang menganiaya anak bernama Wiranto hingga meninggal. Dua pelaku lainnya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler