Polda Jabar Tangkap Dua Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak ke China
Supriyadi
Senin, 29 September 2025 14:28:00
Murianews, Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap dan menetapkan dua pria berinisial Y (38) dan JA (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual dengan modus kawin kontrak yang menimpa seorang wanita asal Sukabumi, berinisial RR, yang diberangkatkan ke Guangzhou, China.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa kedua tersangka sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan.
Hendra menjelaskan bahwa tersangka Y berperan sebagai perekrut utama. Ia mengiming-imingi korban dengan pekerjaan bergaji tinggi, antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per bulan, untuk membawanya ke Guangzhou.
”Namun, setibanya di sana, korban justru dieksploitasi secara seksual melalui kawin kontrak,” katanya seperti dilansir Antara.
Sementara itu, tersangka JA berperan sebagai penolong atau pembantu kejahatan. Ia menyediakan kendaraan untuk mengantar-jemput korban dan menjadi perantara untuk melancarkan aksi Y.
Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, juncto pasal terkait dalam KUHP.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar berkomunikasi langsung dengan korban RR melalui sambungan telepon pada 22 September 2025.
Pelaku Kakak Beradik...
Dari wawancara dengan korban, pelapor, dan keluarga, penyidik mendapatkan sejumlah nomor kontak yang mengarah pada Y, JA, dan satu terduga lainnya berinisial Ab.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban RR awalnya berkenalan dengan Y dan JA melalui media sosial Facebook, yang kemudian berlanjut ke WhatsApp. Y dan JA diduga merupakan kakak beradik yang tinggal di Cianjur.
Sebelum berangkat ke luar negeri, korban sempat disekap selama dua minggu di rumah terduga Ab di Kabupaten Bogor. Korban akhirnya diberangkatkan ke Guangzhou pada 18 Mei 2025.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain.



