Soal Kabar Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Begini Faktanya
Supriyadi
Kamis, 30 Oktober 2025 09:05:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Media sosial beberapa hari terakhir dibuat heboh soal kabar rapel dan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabar ini sontak menjadi angin segar bagi para pensiunan.
Hanya saja, sebelum memberikan harapan besar terkait kenaikan tersebut, ada baiknya kita melihat informasi itu, benar atau hoaks (bohong). Lantas bagaimana kebenarannya?
Berdasarkan keterangan PT Taspen (Persero), informasi yang beredar luas di media sosial tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Dalam keterangan resminya yang dikutip dari Batamnews, Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan.
”Belum ada keputusan dari pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, serta penerima tunjangan kehormatan dan perintis kemerdekaan,” jelas pihak Taspen.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah publik menyusul masifnya informasi yang mengklaim adanya rapel gaji pensiunan yang akan cair bulan depan.
Taspen menegaskan bahwa penyesuaian pensiun pokok terakhir telah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Oleh karena itu, besaran pensiun yang berlaku dan akan dicairkan saat ini masih mengacu sepenuhnya pada ketentuan yang diatur dalam PP tersebut.
Komitmen Taspen...
- 1
- 2



