Pamerkan Rp 300 M Uang Rampasan Taspen, KPK: Pinjaman Bank
Supriyadi
Jumat, 21 November 2025 11:36:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan sebagian uang rampasan senilai Rp 300 miliar dari total uang yang berhasil diselamatkan dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Uang tersebut dipamerkan sebagai bentuk transparansi kepada publik sebelum diserahkan kembali kepada negara.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK telah mentransfer seluruh aset yang dirampas dalam bentuk uang sebesar Rp 883,03 miliar ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada Kamis (20/11/2025).
”KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883 miliar lebih,” kata Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) kemarin seperti dilansir Kompas.com.
Meskipun total uang yang diserahkan mencapai Rp 883 miliar, uang yang ditampilkan ke publik hanya sebesar Rp 300 miliar.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkapkan bahwa hal ini disebabkan alasan keterbatasan tempat dan keamanan.
Menariknya, Leo mengakui bahwa uang tunai Rp 300 miliar yang dipajang di hadapan media tersebut merupakan uang pinjaman dari salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
”Masalah peminjaman uang ini, kita meminjam tadi pagi jam 10.00 WIB. Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo.
Pinjaman dari BNI...
Leo menjelaskan, peminjaman ini dilakukan untuk keperluan jumpa pers terkait penyerahan uang rampasan, meskipun seluruh dana sudah ditransfer ke rekening Taspen sehari sebelumnya.
Ia memastikan, pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan berlangsung ketat dengan bantuan kepolisian, dan uang tersebut akan dikembalikan lagi pada sore hari yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) per 22 April 2025 mencapai Rp1 triliun.
”Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” jelas Asep.



