Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyatakan komitmennya untuk memberikan sanksi paling berat, yakni pemecatan, kepada pegawainya yang terbukti terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.
Komitmen tegas ini disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menanggapi pengakuan perwakilan pedagang thrifting yang menyebut adanya biaya masuk ilegal yang tinggi per kontainer, yang diduga melibatkan oknum.
”Ya kalau memang itu dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan (beri sanksi)," kata Djaka seperti dilansir Antara, Senin (24/11/2025).
Djaka menambahkan bahwa konsekuensi terberat akan langsung dijatuhkan jika ada oknum yang terbukti bersalah. ”Yang pasti jadi pengangguran (pecat) gitu aja,” tambahnya.
Meskipun memastikan adanya pemeriksaan internal, Djaka Budhi Utama menyebut informasi mengenai pungutan ilegal hingga Rp 550 juta per kontainer sebagai kabar yang menyesatkan.
”Nah, itu enggak jelas itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada, kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti sudah kita selesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan bahwa hampir seluruh pakaian bekas yang dijual di pasar masuk secara ilegal.
Ia menyebut biaya masuk satu kontainer pakaian bekas impor bisa mencapai sekitar Rp 550 juta dan bisa menembus 100 kontainer per bulan.
Dilegalkan...
Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (19/11) juga menegaskan bahwa pedagang sebenarnya ingin barang thrifting dilegalkan dan bersedia membayar pajak.
Ia mengklaim para pedagang adalah korban karena aliran biaya ilegal tersebut mengalir ke oknum yang memfasilitasi masuknya barang.
”Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban Pak,” kata Rifai.



