Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Izin Perusahaan Otobus (PO) PT Cahaya Wisata Transportasi atau Bus Cahaya Trans resmi dibekukan Kementerian Perhubungan.

Sanksi ini diberikan sebagai imbas kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di exit Tol Krapyak, Senin (22/12/2025) dini hari lalu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan sebagaimana dilansir Antara, Selasa (6/1/2026).

Aan menjelaskan, pembekuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. Didalamnya, dijelaskan pembekuan tersebut akan berlaku selama 12 bulan ke depan.

”Pembekuan izin penyelenggaraan tersebut berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026,” katanya.

Meski sedang dibekukan, perusahaan wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki. Termasuk melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

”PO Cahaya Trans juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan,” terangnya.

Sanksi Melekat...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler