Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati.

Termasuk menelusuri dugaan pencucian uang dalam kasus yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menegaskan bahwa patut diduga ada sejumlah orang yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan ini.

Oleh sebab itu, KPK perlu menindaklanjuti keterlibatan aktor lainya untuk membongkar jika ada pencucian uang.

”Jadi KPK tidak boleh berhenti pada tindak pidana korupsinya. Jika ada ditemukan pencucian uang maka KPK perlu untuk menindaklanjutinya,” ungkap Wana kepada Murianews.com.

Ia menilai aktor intelektual dalam dugaan kasus jual beli jabatan perangkat desa memang sudah ditetapkan tersangka, yakni Sudewo. Namun, dirinya meyakini kasus ini melibatkan banyak pihak.

”Karena ini ada di ratusan desa, mungkin juga berpotensi melibatkan ratusan orang, KPK tidak boleh berhenti pada aktor intelektualnya, Sudewo mungkin bisa kita kategorikan aktor intelektualnya, tapi kemudian aktor yang menjadi pelaksananya penting untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Lembaga antirasuah itu juga dinilai perlu menelusuri lebih lanjut kasus model seperti ini. Apakah nanti masuk kategori suap atau pemerasan.

”Apakah pengisian perangkat desa tersebut atas kepentingan dua belah pihak, yang mana itu bisa menjadi kategori suap atau ada pemerasan yang dilakukan para pihak untuk mendapatkan sejumlah uang sehingga mereka bisa menempati jabatan tersebut,” sebutnya.

Suap Perades...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler