BBM Ilegal 12,3 Ton Digagalkan Polda Jambi, 3 Orang Jadi Tersangka
Supriyadi
Kamis, 29 Januari 2026 15:38:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan BBM Ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12,3 ton minyak tanah olahan dan tiga orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/1/2026).
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang membawa BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menghadang satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel bernopol BA 8123 IU.
”Hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan. Total muatan mencapai 12.300 liter atau 12,3 ton,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji seperti dilansir Antara, Kamis (29/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang berada di dalam kendaraan, yakni RSL (26) sopir utama, SWN (33) sopir pengganti dan ARD (39) kernet truk.
Ketiganya mengakui bahwa minyak tanah olahan tersebut berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).



