Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Sumber Dana Ridwan Kamil
Supriyadi
Rabu, 4 Februari 2026 12:55:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka
Kelima tersangka tersebut yakni Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH) Kadiv Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Bank BJB, dan Ikin Asikin Dulmanan (IAD) Pengendali Agensi Antedja Muliatama.
Selain itu, ada Suhendrik (SUH) selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) sebagai Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Ridwan Kamil sendiri diketahui telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025 untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengawasan dan kebijakan selama masa jabatannya.



