Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Pada Senin (30/3/2026), lembaga antirasuah ini resmi menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dan asosiasi travel haji.
Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.
Uang tersebut diberikan dalam bentuk valuta asing dengan total nilai mencapai puluhan ribu dollar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi.
Salah satu penerima dana tersebut diduga adalah eks staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Aliran dana ini disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan penambahan kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD 30.000,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kongkalikong...
- 1
- 2



