Sempat Mangkir, Kejagung Kembali Panggil Febrie Adriansyah Hari Ini
Supriyadi
Jumat, 24 Juli 2026 13:41:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Namun, hingga sebelum jadwal pemeriksaan dimulai, pihaknya belum dapat memastikan apakah Febrie akan hadir.
”Nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu,” ujar Rudi seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penyidikan baru dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti tersebut antara lain berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Dalam proses penyidikan, penyidik memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, TS, serta seorang ahli TPPU.
Pernah Mangkir...
- 1
- 2



