Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan, sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan dugaan TPPU.

Dalam proses penyidikan, Kejagung memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, hanya sebagian saksi yang memenuhi panggilan penyidik.

Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.

Kini, Kejaksaan Agung menunggu apakah Febrie akan memenuhi panggilan kedua atau tidak. Jika kembali absen tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik membuka kemungkinan menggunakan mekanisme jemput paksa sesuai ketentuan dalam KUHAP.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler