Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan, sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan dugaan TPPU.
Dalam proses penyidikan, Kejagung memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, hanya sebagian saksi yang memenuhi panggilan penyidik.
Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
Kini, Kejaksaan Agung menunggu apakah Febrie akan memenuhi panggilan kedua atau tidak. Jika kembali absen tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik membuka kemungkinan menggunakan mekanisme jemput paksa sesuai ketentuan dalam KUHAP.
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang melakukan jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah itu terpaksa dilakukan apabila, Febrie kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026) hari ini. Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak hadir pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sedang menjalani pemulihan kesehatan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pihaknya masih menunggu kehadiran Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
”Nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu,” ujar Rudi seperti dilansir Antara.
Meski demikian, Rudi menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila kembali mangkir dari panggilan kedua.
”Kalau Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil tidak datang, dilakukan panggilan kedua. Kalau panggilan kedua tidak datang, penyidik bisa memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan dalam penyidikan dugaan TPPU yang ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9.
Kasus tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Dua Saksi Mangkir...
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan, sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan dugaan TPPU.
Dalam proses penyidikan, Kejagung memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, hanya sebagian saksi yang memenuhi panggilan penyidik.
Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
Kini, Kejaksaan Agung menunggu apakah Febrie akan memenuhi panggilan kedua atau tidak. Jika kembali absen tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik membuka kemungkinan menggunakan mekanisme jemput paksa sesuai ketentuan dalam KUHAP.