Sopir Alphard-Satpam Bundaran HI Berdamai, Kasus Lalin Tetap Diproses
Supriyadi
Sabtu, 25 Juli 2026 15:01:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya telah memanggil pihak pengemudi untuk dimintai keterangan terkait penggunaan pelat nomor tersebut.
Kuasa hukum Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa, mengatakan kliennya memilih menyelesaikan persoalan secara damai agar dapat kembali menjalankan pekerjaannya seperti biasa.
Menurutnya, kedua belah pihak telah menyampaikan pandangan masing-masing dalam proses mediasi dan akhirnya sepakat saling memaafkan.
”Klien kami, Fiktor Harefa, ingin persoalan ini cepat selesai agar bisa kembali bekerja seperti biasa. Pada akhirnya semua mengakui bahwa ada kesalahan dan arogansi yang terjadi secara spontan saat kejadian,” kata Wiradarma.
Ia menambahkan, Fiktor menganggap peristiwa yang terjadi di Bundaran HI telah selesai dan berharap tidak lagi menjadi polemik.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, konflik antara satpam dan pengemudi Alphard dinyatakan selesai secara kekeluargaan.
Namun, penyelesaian itu tidak menghentikan proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi kendaraan tersebut.



