Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Malang – Puluhan wartawan yang berasal dari berbagai organisasi profesi di Malang Raya menggelar aksi damai atau demo untuk menolak pelabelan "Londo Ireng" yang ditujukan kepada insan pers oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Presiden menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena ucapan itu dianggap mencederai marwah profesi jurnalis.

Aksi berlangsung di Balai Kota Malang, Senin (27/7/2026), dan diikuti perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Ketua AJI Malang, Benni Indo, menilai penyematan istilah "Londo Ireng" kepada wartawan merupakan bentuk pelabelan yang tidak tepat terhadap profesi yang memiliki peran penting dalam demokrasi.

Menurutnya, profesi jurnalis telah melahirkan banyak tokoh bangsa, seperti Tirto Adhi Soerjo, Adam Malik, Roehana Koeddoes, HOS Tjokroaminoto, hingga WR Supratman.

”Kalau yang dituduh 'Londo Ireng' itu jurnalis, berarti tuduhan itu juga diarahkan kepada para tokoh bangsa yang pernah menjadi wartawan. Ini sangat tidak baik dan kami mendesak Presiden untuk meminta maaf,” tegas Benni seperti dilansir Malang Posco.

Ia menambahkan, wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi secara jujur kepada masyarakat. Karena itu, pelabelan negatif tersebut dinilai sebagai bentuk propaganda yang berpotensi melemahkan kebebasan pers.

”Ini bukan sekadar perundungan, tetapi juga dapat dimaknai sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis,” ujarnya.

Melukai Harga Diri...

Senada dengan itu, Ketua IJTI Korda Malang Raya, Hilda Daningtyas, mengatakan ucapan tersebut melukai harga diri, independensi, dan kehormatan profesi wartawan.

”Sebagai kepala negara, Presiden seharusnya memahami bahwa jurnalis bukan kaki tangan asing. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan moral agar Presiden mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh insan pers.

”Aksi ini meminta Presiden Prabowo mencabut ucapannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers karena pernyataan tersebut mencoreng marwah profesi jurnalis," ujarnya.

Ketua PFI Malang, Darmono, juga mengingatkan bahwa kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Menurutnya, pers memiliki kewajiban mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dinilai berdampak pada masyarakat.

”Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers berkewajiban mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat. Kritik tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk perlawanan,” pungkas Darmono.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler