Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – DPRD Pati (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati) optimis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang tengah dibahas nantinya bisa menaikkan pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin meyakini hal ini (pendapatan Kabupaten Pati meningkat) bisa terjadi. Ini sekaligus menanggapi pernyataan dari Kepala BPKAD Pati, yang berpendapat sebaliknya.

”Ndak (menurunkan pendapatan). Makanya kita perlu bahas (Raperda ini) secara komplit. Kita datangkan pihak-pihak yang bisa menaikkan pendapatan,” ujar Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Jumat (25/8/2023).

Pernyataan Ali Badrudin berseberangan dengan pendapat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Sukardi. Menurut Sukardi, Raperda ini berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pati, jika jadi ditetapkan.

Sukardi beralasan, sejumlah sumber retribusi hingga pajak akan hilang dalam aturan yang baru digodok tersebut. Namun ia belum mengetahui berapa penurunan PAD Kabupaten Pati imbas Raperda ini.

”Memang dari perubahan ini ada kemungkinan penyusutan PAD ke depan. Tetapi kami belum mengetahui pasti sebelum raperda ini jadi Perda,” terang Sukardi, secara terpisah.

Dalam aturan sebelumnya sebanyak 32 jenis retribusi disebutkan menjadi penyumbang PAD Kabupaten Pati. Namun dalam Ranperda yang baru dibahas, retribusi tersebut akan dipangkas menjadi 18 jenis saja yang akan ditarik ke daerah.

”Seperti pajak menara telekomunikasi, retribusi uji kendaraan bermotor atau KIR akan menjadi salah satu poin yang hilang di Ranperda,” kata Sukardi.

Meskipun sumber retribusi dan pajak daerah berkurang, pihaknya dan DPRD Pati berupaya menggenjot pendapatan dari retribusi dan pajak yang masih diperbolehkan. Upaya ini untuk menutupi pendapatan daerah yang berkurang.

”Ambilah contoh seperti menaikan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) bisa saja dilakukan. Karena dibeberapa daerah sudah lima persen tetapi di Pati masih dua persen,” kata Sukardi.


Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler