Murianews, Pati – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati diajari agar mempunyai sikap anti korupsi, Jumat (14/7/2023).
Penyuluh AntiKorupsi dari Inspektorat Pati, Zainal Arifin menyampaikan sosialisasi sebelum Rapat Paripurna digelar.
”Upaya pemberantasan korupsi itu ada tiga, pendidikan, pencegahan dan penindakan. Sosialisasi ini untuk pendidikan agar orang tidak mau melakukan korupsi. Karena mereka tahu akibatnya dan kerugiannya,” ujar Zainal yang mempunyai sertifikat penyuluh antikorupsi dari KPK ini.
Pihaknya melakukan sosialisasi kepada anggota DPRD lantaran sebelumnya belum ada kegiatan pendidikan antikorupsi yang menyasar kepada wakil rakyat Pati. Dalam sosialisasi ini, Zainal menjabarkan tentang bentuk-bentuk korupsi dan ancaman hukumannya.
”Yang disampaikan, pengertian korupsi, bentuk-bentuk korupsi. Seperti suap, penggelapan, pemerasan dan gratifikasi. Ada tujuh bentuk korupsi yang kita sampaikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, gratifikasi merupakan kasus korupsi yang paling banyak ditangani KPK. Sekitar 90 persen kasus korupsi merupakan dari kasus gratifikasi.
Gratifikasi ini merupakan pemberian atau hadiah yang diberikan masyarakat kepada pejabat. Gratifikasi ini bisa uang, barang, cashback, dan sebagainya.
”Bisanya pejabatnya pasif. Agar dipermudahkan dalam perizinan memberikan gratifikasi. Untuk hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. untuk denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya ini merupakan satu langkah agar tidak terjerat dari tindak pidana korupsi.
”Kita lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. Kita kan wakil rakyat, yang kita pakai uang rakyat. Tentunya apa yang disampaikan tadi semua teman-teman mendapatkan manfaat,” pungkas Ali.
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pada judul dan isi demi peningkatan kualitas berita.
Editor: Ali Muntoha



