Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Rembang - Direktur PT Anindya Guna Utama (PT AGU), HAP ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi investasi badan usaha milik daerah (BUMD) PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (PT RBSJ), Senin (11/4/2022).

“Bahwa pada hari Senin Tanggal 11 April 2022, bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah dilakukan penahanan terhadap seseorang dengan inisial HAP merupakan Direktur PT Anindya Guna Utama (PT AGU) atau pihak swasta,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo.

Dijelaskan Bambang, kasus korupsi itu terjadi pada periode 2017 hingga 2020. Saat itu, HAP bersama Direktur Keuangan PT RBSJ, NA dan Direktur Utama PT RBSJ (Almarhum) AB menggunakan dana PT RBSJ.

Baca juga: Di Lasem Rembang Jarik Ternyata Masih Bisa Digadaikan, Segini Nilainya

“Yang diajukan tersangka HAP kemudian disetujui NA dan AB dengan alasan untuk uang muka investasi kerjasama jasa kontruksi, secara keseluruhan sebesar Rp 7,361 miliar. Pencairan ini dilakukan secara bertahap,” tutur dia.

Namun, dana sebesar tersebut, hanya dikembalikan sebesar Rp 4,066 miliar. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengalami kerugian sebesar Rp3,294 miliar.
Namun, dana sebesar tersebut, hanya dikembalikan sebesar Rp 4,066 miliar. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengalami kerugian sebesar Rp3,294 miliar.“Ini sesuai hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rembang,” kata dia.Pihaknya pun menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar," tandas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler