Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mereka pun mendatangi kantor DPRD Pati untuk mempertanyakan itu. Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo yang kemudian menggelar audiensi.

Dalam audiensi itu, Humas dan Bagian Hukum WRC PANRI Pati Supriyono menanyakan kepada pemerintah eksekutif dan legislatif terkait dugaan jual beli tanah HGU di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.

Tanah itu sebelumnya dikelola PT Rumpun Sari Antan (RSA). Namun tanah itu sudah dijual. Padahal, HGU notabene adalah tanah milik negara, tidak seharusnya diperjualbelikan bahkan menjadi hak milik ratusan pengusaha.

Baca: Maret, 4.389 Ton Pupuk Subsidi Disiapkan untuk Petani Pati

’’Ada tanda kutip diperjualbelikan. Saya mempertanyakan penjabaran dasar hukum mana yang jadi acuan tanah negara bisa diperjualbelikan,’’ kata Supri dalam forum tersebut.

Sementara, Perwakilan dari BPN, Solikin menjelaskan kronologi tanah di Desa Karangsari tersebut bisa dijual belikan. Menurutnya, tanah yang dimaksud bukan tanah milik negara, melainkan tanah milik PT RSA.’’PT RSA adalah badan hukum swasta dan tanah yang  dimiliki adalah milik PT RSA bukan tanah negara. Ketika ini dilepaskan menjadi hak milik ada prosedur yang menahan pelepasan hak menjadi tanah negara. Bukan tanah negara dalam arti milik negara tetapi tanah negara dalam arti itu proses,’’ terangnya.Namun, pihak WRC PANRI belum menerima argument itu. Audiensi pun berlangsung alot. Mereka pun menyatakan akan menindaklanjuti dugaan penyelewengan hak milik tanah negara ini ke meja hijau.’’Akan kami lanjutkan ke ranah hukum. Kami masih melengkapi data untuk melakukan gugatan di penegakan hukum. Yang digugat yang terkait ada pihak PT RSA ada BPN yang memanipulasi data,’’ tandas Supri. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler