Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


PJ berhasil diringkus Senin (20/3/2023) usai menjadi buronan selama enam bulan lamanya. Ada pun korban adalah istri dan mertuanya sendiri.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan, insiden itu terjadi 23 September 2022 lalu. Saat itu, pelaku tiba-tiba menyiram istrinya, NA dengan bensin.

Baca: Jam Kerja ASN Pati Dipangkas Selama Ramadan

NA yang saat itu tertidur terkejut dan terbangun. Beruntung, aksi itu diketahui S, ibu mertua pelaku. S pun mendorong pelaku saat hendak menyalakan korek api.

’’Mau membakar dia. Untungnya tidak terjadi karena ketahuan ibu mertuanya. Kalau sampai terjadi mungkin korban sudah meninggal,’’ kata AKP Sahlan kepada Murianews, Kamis (23/3/2023).

Tahu rencananya gagal, PJ kemudian membacok kepala istrinya. Ibu mertuanya pun juga kena sasaran pembacokan, namun berhasil ditangkis dan mengenai tangannya.

’’Ibu mertuanya kena bacok sampai tangannya robek dan harus diobati di rumah sakit di Solo,’’ ungkap Sahlan.

Baca: 16 Atlet CAT Pati Sabet Medali Panahan di PopdaSetelah melancarkan aksinya, PJ melarikan diri. Menurut Sahlan, pelaku kabur ke Kalimantan Selatan sambil membawa dua anaknya yang masih kecil.PJ akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Resmob Polresta Pati, Senin (20/3/2023) petang di Kayen, Pati.Berdasarkan keterangan yang didapatkan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati digugat cerai.Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Pati. Dia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Editor: Zulkifli Fahmi 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler