Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, mulanya, sekitar pukul 17.00 WIB, korban yang masih pelajar hendak membeli makanan untuk berbuka puasa keluarganya.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan para pelaku yang sedang nongkrong. Kemudian antara korban dan pelaku saling ejek.

Akibat dari saling ejek itu, korban kemudian dikejar kelima pelaku. Mereka saling kejar-kejaran di Jalan Sukolilo-Purwodadi hingga sampai di sebuah bengkel sepeda motor.

Baca: Jalur Pantura di Pati Kembali Macet, 18 Jam Truk Sembako Tak Bergerak

Para pelaku yang rata-rata seusia dengan korban itu kemudian melakukan aksinya dengan tangan kosong. Akibatnya kelopak mata dan kepala yang mengakibatkan lebam.

Mengetahui anaknya dianiaya, orang tua korban seketika melapor ke Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan. Dengan sigap Kapolsek Sukolilo langsung mendatangi TKP tersebut.

’’Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya dikeroyok hingga mengalami luka lebam,’’ ujar AKP Sahlan, Sabtu (1/4/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, identitas para pelaku akhirnya teridentifikasi. Kapolsek Sukolilo beserta jajarannya langsung bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku pengeroyokan tersebut dan dibawa ke Polsek Sukolilo.Tak hanya para pelaku, orang tua, pihak sekolah dan perangkat desa setempatpun dihadirkan untuk menyelesaikan kasus tersebut pada Jumat (31/3/2023) kemarin.Baca: Larangan Mbah Cungkrung ke Warga Gambiran Pati Ini Masih DipatuhiAntarpihak keluarga korban dan pelaku pun sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan (restorative justice). Dengan pertimbangan para pelaku dan korban masih usia sekolah atau di bawah umur.Setelah mencapai kesepakatan damai, atas seizin dari orang tua, para pelaku dihukum push-up dan sujud pada orang tua masing-masing. Para pelaku juga dikenakan wajib lapor dan apel setiap Senin dan Kamis.‘’’Dengan pertimbangan masih dibawah umur dan usia sekolah, kami berusaha memfasilitasi problem solving melalui restorative justice kepada keluarga pelaku dan korban,’’ pungkas dia. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler