Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua DPC K-Sarbumusi Pati Husaini khawatir masih ada buruh yang tidak menerima THR bila tidak ada pengawasan dari pemerintah.

’’Pemerintah melalui perangkat teknisnya harus konsisten dan tegas terhadap penerapan aturan mengenai THR keagamaan. Kalau peran itu dijalankan, maka tidak ada lagi buruh yang tidak mendapatkan THR,’’ ujar dia, Sabtu (1/4/2023).

Baca: Remaja di Pati Dikeroyok, Pelaku Dihukum Sujud ke Orang Tua

Bukan hanya dibayarkan, menurutnya, pemberian THR keagamaan juga harus dipastikan secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan, secara khusus diingatkan lagi melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Dalam SE bertanggal 27 Maret 2023 itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur dan bupati/walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing untuk memastikan pencairan THR.

Husaini menyebut, pihaknya juga akan ikut mengawal pelaksanaan pemberian THR di Pati. Dia menjelaskan, setidaknya terdapat tiga hal penting yang wajib dilaksanakan perusahaan berkait THR.

’’Sesuai ketentuan, THR diberikan secara utuh, tidak boleh diangsur. Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,’’ katanya.
Husaini juga mendesak Pemkab untuk lebih serius dalam membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023. Posko Satgas ini terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.Baca: Jalur Pantura di Pati Kembali Macet, 18 Jam Truk Sembako Tak Bergerak’’Sejauh ini kami melihat masih ada pelanggaran atas pembayaran THR setiap tahunnya. Pemerintah daerah melalui perangkatnya yang membidangi ketenagakerjaan harus mau bekerja ekstra keras dan lebih serius,’’ tandasnya.Diketahui, besaran THR bagi buruh bervariasi. Bagi buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.Sedangkan buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan THR dengan rumus masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besaran upah sebulan. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler