DPRD Pati Berencana Ubah Perda Hak Keuangan dan Anggota Dewan
Umar Hanafi
Jumat, 26 Mei 2023 13:42:46
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua Komisi A Bambang Susilo memimpin langsung public hearing tersebut. Berbagai organisasi masyarakat diundang, di antaranya MUI Pati, FKUB Pati, PWI Pati, PCNU Pati dan PD Muhammadiyah Pati.
Bambang mengatakan, Komisi A menginisiasi perubahan Perda nomor 5 tahun 2017. Perubahan ini dilakukan lantaran adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP nomor 18 tahun 2017.
”Karena adanya aturan yang mengharuskan Perda itu diubah, yakni PP nomor 1 tahun 2023,” ujar Bambang.
Setidaknya ada 16 perubahan atau penambahan aturan dalam Perda ini. Di antaranya soal tunjangan reses, tunjangan kendaraan dinas hingga tunjangan jabatan.
Baca: DPRD Pati Sesalkan Bantuan Banjir Dipotong 60 Persen
Meskipun demikian, Bambang menegaskan, tidak ada perubahan nominal tunjangan para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati ini. Menurutnya, Perda ini hanya membahas teknis pembayaran, serta penyesuaian dengan PP nomor 1 tahun 2023.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



