Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pasalnya, terdapat pasal yang berpotensi membuat mereka di-Penghentian Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Pasal itu yakni 154.

Dalam pasal itu disebutkan tembakau digolongkan sebagai zat adiktif yang disamakan dengan narkotika. Pasal ini mengatur terkait produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif yakni tembakau, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Menurut Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kabupaten Pati, ini mengancam perekonomian Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Pati.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diprediksi terjun bebas. Ini mengancam pendapatan negara dari hasil cukai tembakau.

Baca: Buruh Rokok Pati Tolak RUU Kesehatan

”Pemerintah juga mengandalkan cukai dari tembakau. Mau mematikan cukai. arget tahun ini saja Rp 400 triliun lebih. Lapangan pekerjaan juga hilang. Ya ekonomi terdampak,” ujar Ketua PD FSP RTMM SPSI Jateng Edy Riyanto.
Ia mengatakan sebanyak 90 ribu butuh rokok dari anggotanya bakal kehilangan pekerjaan. Jumlah itu baru dari anggota PD FSP RTMM SPSI Jateng, belum termasuk buruh tani tembakau maupun buruh pabrik rokok dari serikat lainnya.”Kalau di Pati ada tujuh ribu buruh pabrik rokok maupun butuh tani tembakau. Selain itu, pengusaha, dan pedagang rokok juga bakal terdampak,” imbuh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (PC) FSP RTMM SPSI Pati Tri Suprapto.Mantan Menteri Desa Marwan Ja'far, juga menyoroti RUU Kesehatan ini. Ia memprediksi krisis bakal terjadi bila pasal 154 tidak dicabut.”Kita dukung agar produksi rokok terus berjalan dan tak terjadi PHK. Pada saat pandemi Covid-19, jutaan orang terkena PHK. Kalau ini terjadi lagi, maka sangat memungkinkan terjadi ceos,” pungkas Marwan Ja'far. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler