RUU Kesehatan Bikin Tujuh Ribu Buruh Rokok di Pati Terancam Nganggur
Umar Hanafi
Sabtu, 17 Juni 2023 18:42:49
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pasalnya, terdapat pasal yang berpotensi membuat mereka di-Penghentian Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Pasal itu yakni 154.
Dalam pasal itu disebutkan tembakau digolongkan sebagai zat adiktif yang disamakan dengan narkotika. Pasal ini mengatur terkait produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif yakni tembakau, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Menurut Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kabupaten Pati, ini mengancam perekonomian Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Pati.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diprediksi terjun bebas. Ini mengancam pendapatan negara dari hasil cukai tembakau.
Baca: Buruh Rokok Pati Tolak RUU Kesehatan
”Pemerintah juga mengandalkan cukai dari tembakau. Mau mematikan cukai. arget tahun ini saja Rp 400 triliun lebih. Lapangan pekerjaan juga hilang. Ya ekonomi terdampak,” ujar Ketua PD FSP RTMM SPSI Jateng Edy Riyanto.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



