Rabu, 19 November 2025


Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan terdapat berbagai rangkaian kejadian dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (6/5/2023) malam itu.

Pertama, adanya kejadian kecelakaan lalu lintas antara motor dan mobil. Motor yang dikendarai dua pemuda remaja berusia di bawah umur, menyenggol mobil Calya merah yang dikemudikan RS.

Baca: Aniaya Anak di Bawah Umur, Pengendara Mobil di Pati Ditahan

Lantaran tak terima, RS lalu mengejar pengendara motor hingga di Desa Pasucen. RS kemudian menyerempet motor yang dikendarai dua remaja itu hingga keduanya jatuh tersungkur.

Tak puas dengan hal itu, RS lalu menganiaya mereka dan menyampaikan narasi kepada masyarakat, bahwa kedua pemuda itu merupakan maling.

Namun warga tak percaya, pasalnya korban dikenal berbuat baik di lingkungan tersebut. Beberapa warga justru  merusak mobil RS. Beruntungnya RS bisa diselamatkan usai diamankan di rumah salah satu perangkat desa.

”Yang melakukan pengrusakan mobil juga kami proses, ada tiga orang. Kejadian itu kan ada beberapa rentetan. Awalnya, kecelakaan senggolan kendaraan, kemudian penganiayaan kepada pengendara motor dan pengrusakan mobil,” ujar Kompol Onkoseno, Sabtu (30/6/2023).Ia mengaku pihaknya sudah melakukan identifikasi dan menangkap tiga orang yang melakukan pengrusakan mobil RS. Mereka terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.Baca: Viral Rumah di Pati Digeruduk Warga, Diduga Dipicu dari Sebuah KecelakaanSelain itu, pihak kepolisian juga menetapkan RS sebagai tersangka lantaran melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur.”Kita identifikasi sekitar 3 orang yang berperan aktif melakukan pengrusakan. Sementara yang lainnya melarikan diri. Ancamannya di 2 tahun 8 bulan. Penganiayaan di atas 5 tahun. Korban di bawah umur. Tersangka sudah kami tahan,” pungkas dia. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler