Murianews, Pati – Gaji guru pendidikan agama Islam (PAI) yang honorer atau swasta dengan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) sangat timpang. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati menilai hal ini merupakan kesalahan yayasan.
Ini dikatakan Plt Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaikhu. Ia menyadari adanya ketimpangan gaji madrasah negeri dengan madrasah swasta yang kebanyakan guru non-ASN.
Menurutnya, sebenarnya pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk madrasah negeri maupun swasta. Namun jumlahnya lebih banyak kepada madrasah negeri.
”Anggaran pemerintah itu disamping di madrasah negeri juga dialokasikan di madrasah swasta. Ketimpangannya itu,” kata Syaikhu kepada awak media usai menjadi narasumber dalam Ngobrol Pendidikan Agama Islam (Ngopi) di Hotel New Merdeka, Sabtu (29/7/2023).
Ia pun menilai gaji guru madrasah swasta yang kecil dikarenakan kemapuan keuangan yayasan.
Menurutnya, bila masyarakat membuat yayasan atau lembaga pendidikan, harus menghitung secara rinci biaya kebutuhan sarana dan prasarana maupun mengaji guru.
”Membuat yayasan sudah diukur apakah bisa membiayai sarpras maupun membiayai guru. Itu tugas yayasan,” ujar dia.
Ia mengatakan pemerintah hanya bisa membantu terkait kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya.
”Kalau yang belum sertifikasi itu ada dana insentif yang setiap bulannya Rp 250 ribu dicairkan tiga bulan sekali. Semua guru yang di Kemenag yang belum sertifikasi mendapatkan insentif ini. Syaratnya sudah S1,” pungkasnya.
Dalam acara yang digelar atas kerja sama DPR RI dan Kanwil Kamenag Jawa Tengah itu, anggota DPR RI Komisi VIII Sri Wulan menyatakan bakal memperjuangkan nasib guru PAI honorer.
”Itu yang akan kita perjuangan di Komisi VIII DPR RI. Anggaran pendidikan tidak hanya di kementerian pendidikan tapi juga Kementerian Agama. Ada RA, MI, MTs dan MA, sekolah tinggi. Guru-gurunya agar mempunyai hak yang sama dengan guru-guru yang lain,” kata dia.
Editor: Ali Muntoha



