Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menyita belasan ribu rokok ilegal atau rokok bodong, Rabu (2/8/2023). Rokok-rokok ilegal yang disita itu merupakan hasil razia gabungan dengan Bea Cukai Kudus dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati.
Ini dilakukan untuk menggempur rokok ilegal yang masih beredar di Bumi Mina Tani. Belasan ribu rokok bodong itu dari tiga merek berbeda yang merupakan rokok bajakan dan tidak memiliki pita cukai.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan, ketiga jenis rokok bodong tersebut ditemukan setelah berkeliling di beberapa kecamatan dalam operasi gabungan tersebut.
Mulai dari Kecamatan Pati, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Gabus, dan Kecamatan Tambakromo berhasil mereka sisir selama beberapa jam.
Namun dari keempat kecamatan itu, tiga di antaranya menuai hasil nihil. Justru ketika memasuki Kecamatan Tambakromo ribuan batang rokok tersebut berhasil ditemukan para personel gabungan. .
”Kami temukan di salah satu toko kelontong di Kecamatan Tambakromo. Sebanyak 15 ribu rokok ilegal kami sita,” kata Sugiyono.
Meski menemukan ribuan rokok ilegal, Sugiyono mengatakan tidak dapat bertindak lebih lanjut. Hanya saja dirinya berjanji akan melakukan operasi kembali untuk mecari persebaran rokok ilegal tersebut.
Sementara, Pelaksana Unit Pengawasan Kantor Bea Cukai Kudus Ilham Rukhidin mengatakan, dari temuan rokok bodong itu akan dilakukan tindakan. Ilham akan menyerahkan temuan tersebut ke penyidik Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses.
”Sederhananya sebagai sanksi ada ancaman pidana satu sampai lima tahun untuk mereka yang mengedarkan dan menjual rokok ilegal ini,” pungkas Ilham.
Editor: Ali Muntoha



