Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bakal dikembalikan ke pemerintah desa (pemdes). DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah telah mencapai kesepakatan. 

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan DPRD Pati sepakat bila pengisian perangkat desa digelar oleh pemdes masing-masing. 

Pemkab Pati secepatnya merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Pati Ali Badruddin, Jumat (4/8/2023).

Dia menegaskan bahwa pengisian perangkat merupakan kewenangan pemerintah desa. Sehingga bukan kewenangan pemerintah daerah seperti yang berlaku saat ini.

Menurut Ali, Perbup Nomor 55 tidak sesuai dengan peraturan di atasnya. Baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-Undang (UU). Dengan demikian, perbub tersebut perlu adanya revisi.

”Pelaksanaan pengisian perangkat desa yang saat ini dilakukan di pemerintah daerah agar dikembalikan ke desa. Sesuai dengan undang-undang dan Perda,” tegas Ali.

Ia menyebut bahwa PJ Bupati Pati juga berpendapat sama dengan legislatif. Yakni berkeinginan mengembalikan kewenangan pengisian perangkat desa kepada pemdes.

”Keinginan Pak Henggar disampaikan kepada kami DPRD, seratus persen pelaksanaannya jangan di pemda. Jadi harus dikembalikan ke desa sesuai undang-undang dan Perda,” terang dia.

Meksipun begitu, untuk melakukan revisi Perbup Nomor 55 harus mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengingat, Bupati Pati saat ini dijabat oleh Pj.

Editor: Ali Muntoha

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler